• Hari ini: December 04, 2024

Data Registrasi SIM Card Dilaporkan Rutin ke Kominfo

04 December, 2024
167

Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan operator seluler rutin melaporkan data registrasi SIM card ke Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) tiap tiga bulan sekali.

Laporan data pendaftaran kartu ponsel tersebut ke Kominfo sebagai pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Berdasarkan Permen Kominfo kita serahkan ke Kominfo sebagai laporan tiga bulanan yang isinya MSSISDN (nomor telepon), NIK, Nomor Kartu Keluarga, tanggal registrasi," ujar Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. Baasir ditemui di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dalam proses penyerahan data registrasi SIM card milik operator seluler ini ke Kominfo dilakukan secara offline. Disampaikannya juga, data pendaftaran kartu SIM itu bukan juga dalam bentuk agregat.

"Kami kirimkan secara offline pelaporan resmi, tidak ada yang online. Kalau online, bahaya. Kan Kominfo memiliki kewenangan pengawasan pelaporan, menerima laporan dari penyelenggara, maka kami melaporkan registrasi berdasarkan peraturan menteri. Laporannya itu pakai kertas," ungkap Marwan.

ATSI juga telah melakukan investigasi terhadap para operator seluler yang menjadi anggotanya terkait dugaan kebocoran data sebanyak 1,3 miliar data registrasi SIM card prabayar.

Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O Baasir menuturkan ATSI bersama seluruh anggotanya siap bekerja sama dan mendukung sepenuhnya upaya pemerintah yang dalam hal ini, Kementerian Kominfo, BSSN dan Ditjen Dukcapil serta pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi terkait dugaan kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

"ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi ini juga telah dilaporkan kepada Kementerian Kominfo hari ini, Kamis 8 September 2022," ujar Marwan.

Disampaikannya, seluruh penyelenggara telekomunikasi sudah menerapkan sistem pengamanan Informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data

Tag

Komentar