Desa
Kedungneng. Senin, 24 Juni 2024. PPS Kedungneng telah melantik petugas
PANTARLIH di Aula Balai Desa Kedungneng dalam rangka PILKADA Serentak tahun 2024. Petugas yang dilantik
pada hari ini ada sekitar 18 orang. Nantinya bertugas di wilayah yang sudah
ditentukan oleh PPS Kedungneng. Berikut merupakan tugas dan kewajiban Pantarlih
:
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Pilkada 2024
Adapun tugas
dan kewajiban yang dimiliki Pantarlih yang tertuang dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yakni:
Tugas Pantarlih
ü Membantu KPU Kabupaten/Kota,
PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data
Pemilih.
ü Melaksanakan
pencocokan dan penelitian data Pemilih.
ü Memberikan tanda
bukti terdaftar kepada Pemilih.
ü Menyampaikan hasil
pencocokan dan penelitian kepada PPS
ü Melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Kewajiban
Pantarlih
ü Melakukan
koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
ü Menyusun dan
menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
ü Dalam melaksanakan
tugas dan kewajibannya Pantarlih bertanggung jawab secara langsung kepada PPS.
Honor Pantarlih di Pilkada 2024
Masa kerja
Pantarlih adalah satu bulan dimulai dari masa pelantikan yakni 24 Juni-25 Juli
2024. Dalam jangka waktu ini, Pantarlih Pilkada 2024 mendapat honorarium
sebesar Rp 1 juta/masa bakti (bulan).
Komentar