• Hari ini: December 05, 2024

Pilkada Serentak Tahun 2024 : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Petugas Pantarlih

05 December, 2024
179

Desa Kedungneng. Senin, 24 Juni 2024. PPS Kedungneng telah melantik petugas PANTARLIH di Aula Balai Desa Kedungneng dalam rangka PILKADA  Serentak tahun 2024. Petugas yang dilantik pada hari ini ada sekitar 18 orang. Nantinya bertugas di wilayah yang sudah ditentukan oleh PPS Kedungneng. Berikut merupakan tugas dan kewajiban Pantarlih :

 

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Adapun tugas dan kewajiban yang dimiliki Pantarlih yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yakni:

 

Tugas Pantarlih

ü  Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

ü  Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

ü  Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

ü  Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

ü  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

 

Kewajiban Pantarlih

ü  Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.

ü  Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

ü  Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Pantarlih bertanggung jawab secara langsung kepada PPS.

 

Honor Pantarlih di Pilkada 2024

Masa kerja Pantarlih adalah satu bulan dimulai dari masa pelantikan yakni 24 Juni-25 Juli 2024. Dalam jangka waktu ini, Pantarlih Pilkada 2024 mendapat honorarium sebesar Rp 1 juta/masa bakti (bulan).

Komentar